Senin, 14 September 2009

Implementasi Panca Krida Keempat dan Kelima

Panca Krida:

1. Membebaskan manusia indonesia dari perbudakan, perhambaan.

2. Pembebasan manusia Indonesia dari rodi atau kerja paksa.

3. Pembebasan buruh/pekerja Indonesia dari poenale sanksi.

4. Pembebasan buruh/pekerja Indonesia dari ketakutan kehilangan pekerjaan.

5. Memberikan posisi yang seimbang antara buruh/pekerja dan pengusaha.

Krida kesatu sampai dengan krida ketiga secara yuridis sudah lenyap bersamaan dengan dicetuskannya proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Implementasi Krida keempat yaitu membebaskan buruh/pekerja dari takut kehilangan pekerjaan, implementasinya pada saat ini sudah cukup mendekati dari apa yang diinginkan, hal ini dapat dilihat dengan adanya perjanjian kerja yang mencantumkan atau menggunakan system kontrak yang memberikan kepastian bahwa buruh/pekerja tidak akan kehilangan pekerjaannya selama masa kontrak tersebut masih berlaku dan selama pekerja/buruh tersebut tetap mematuhi aturan – aturan yang tercantum dalam kontrak tersebut. Namun di sisi lain, Krida keempat ini akan sangat sulit diimplementasikan jika buruh/pekerja bekerja hanya berdasarkan perintah dari majikan tanpa ada perjanjian atau kontrak kerja sebelumnya, yang secara otomatis dapat membuat majikan atau pemberi kerja dapat bertindak tanpa batasan termasuk juga dapat memberhentikan pekerja/buruh dengan atau tanpa alasan yang jelas.

Implementasi untuk Krida kelima yaitu Memberikan posisi yang seimbang antara buruh/pekerja dan pengusaha, pada intinya sama yaitu Krida kelima ini sudah diimplementasikan pada hubungan buruh/pekerja dengan pengusaha yang berdasarkan perjanjian kerja, dimana buruh/pekerja dan pengusaha menjalankan hak dan kewajibannya masing – masing dengan kesadaran untuk mentaati dan berpedoman pada perjanjian kerja yang sudah disepakati sebelumnya, maka dapat memberikan posisi yang seimbang antara buruh/pekerja dengan pengusaha. Dan sebaliknya, disamping hal tersebut diatas, masih banyak juga terjadi di masyarakat saat ini, dimana posisi antara buruh/pekerja dengan pengusaha masih sebatas hubungan antara buruh dengan majikan atau atasan dengan bawahan, dimana atasan memberikan perintah sesuai dengan keinginannya tanpa batas sejauh apa seharusnya kewajiban dari bawahannya sehingga secara tidak langsung mengurangi hak – hak yang seharusnya didapat oleh buruh/pekerja tersebut, dan tak jarang juga pada kenyataannya buruh/pekerja selalu menuruti apa yang diperintahkan oleh majikan tanpa berani menuntut banyak, karena mereka juga tidak menyadari atau tidak mengerti mengenai batasan antara hak dan kewajiban buruh/pekerja dengan pengusaha itu sendiri. Selain itu, karena tidak adanya perjanjian kerja yang jelas, menimbulkan rasa takut di pihak buruh/pekerja akan kehilangan pekerjaan, sehingga para buruh/pekerja tetap bertahan pada posisi yang tidak seimbang antara buruh/pekerja dengan pengusaha tersebut. Disamping itu, yang sekarang banyak terjadi dimasyarakat adalah tidak adanya kesadaran dari kedua belah pihak terutama pihak pengusaha untuk tidak seenaknya memberikan perintah dan kesadaran untuk memberikan posisi yang seimbang antara buruh/pekerja dengan pengusaha itu sendiri.

Untuk mencapai krida keempat yaitu membebaskan buruh/pekerja dari takut kehilangan pekerjaan, maupun krida kelima memberi posisi yang seimbang antara buruh/pekerja dan pengusaha ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu:
a. Pemberdayaan serikat buruh/pekerja khusunya ditingkat unit/perusahaan khususnya dengan memberikan pemahaman terhadap aturan perburuhan/ketenagakerjaan yang ada karena organisasi pekerja ini terletak digaris depan yang membuat Kesepakatan Kerja Bersama dengan pihak perusahaan.
b. Pemberdayaan pekerja dan pengusaha
Pekerja perlu diberdayakan sehingga mengetahui hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum termasuk penyadaran pekerja sebagai sarana memperjuangkan hak dan kepentingannya, karena itu tidak ada pilihan lain untuk meningkatkan “bergaining positionnya” kecuali dengan memperkuat organisasi burh/pekerja.
c. Penegakan hukum (law enforcement)
Penegakan hukum sangat penting dalam rangka menjamin tercapainya kemanfaatan (doelmatigheid) dari aturan itu, tanpa penegakan hukum yang tegas maka aturan normatif tersebut tidak akan berarti, lebih-lebih dalam bidang perburuhan/ketenagakerjaan yang didalamnya terdiri dari dua subyek hukum yang berbeda secara sosial ekonomi, karena itu pihak majikan/pengusaha cenderung tidak konsekuen melaksanakan ketentuan perburuhan karena dirinya berada pada pihak yang memberi pekerjaan/bermodal.(Lalu Husni, S.H., M.Hum, 2000:6)

2 komentar: