Senin, 14 September 2009

Contoh Perjanjian Perkawinan atau Perjanjian Pranikah

PERJANJIAN PERKAWINAN
Pada hari ini, Sabtu, Tanggal 4 (empat) April 2009 (dua ribu sembilan),----------------- Pukul 11.00 WITA (Sebelas nol nol Waktu Indonesia Bagian Tengah),------------------ bertempat di kediaman Yoga Angkasapuro, Jalan Imam Bonjol Nomor 100, Denpasar, telah dibuat perjanjian perkawinan antara:
Nama : YOGA ANGKASAPURO
Nomor Identitas : 22.0701.5200180.0001
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 100, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar
Tempat dan Tanggal Lahir : Denpasar 20 januari 1980
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama : MARIAM ANGGA PERMATA
Nomor Identitas : 22.0701.470185.0002
Alamat : Jalan Patimura Gang IV No. 3, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.
Tempat dan Tanggal Lahir : Denpasar 20 Desember 1985
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan terlebih dahulu hal – hal sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Kedua belah pihak, berdasarkan itikat baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi.--------------------------------------------------
- Bahwa Kedua belah pihak bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian perkawinan.-------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, maka ketentuan – ketentuan dari---------- Perjanjian Perkawinan tersebut adalah sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------PASAL 1------------------------------------------------------- PEMISAHAN HARTA BENDA PERKAWINAN---------------Bahwa antara suami istri tidak terdapat persatuan harta benda, persatuan ------untung rugi, persatuan hasil dan pendapatan dan lain persatuan dengan nama-- apapun.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 2---------------------------------------------------------------------------HARTA BAWAAN---------------------------------Bahwa harta benda yang dimiliki dan dibawa masing-masing pihak pada saat-- perkawinan belum dilangsungkan dan atau yang diperoleh dikemudian hari--- karena hibah, warisan, hibah wasiat atau karena apapun tetap menjadi milik---pihak yang memiliki / memperolehnya.-----------------------------------------------------------------------------------------PASAL 3-----------------------------------------------------------------HAK PENGUSAAN HARTA BENDA--------------------
(1) Bahwa pihak istri tetap mempunyai hak penguasa dan pengurusan terhadap harta bendanya baik yang tetap ataupun bergerak serta dengan bebas------------ mempergunakan penghasilannya yang diperoleh karena apapun.-----------------
(2) Selanjutnya sepanjang diperlukan dengan ini diberi kuasa tidak dapat ditarik kembali oleh suami untuk melakukan segala tindakan pengurusan dan pemilikan itu dengan tanpa bantuan pihak suami.------------------------------------ -----------------------------------------PASAL 4----------------------------------------- -------------------------HUTANG DALAM PERKAWINAN---------------------- Bahwa segala hutang karena apapun yang terjadi sebelum atau selama perkawinan tetap menjadi hutang yang wajib dibayar oleh pihak yang melakukannya, demikian dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 5 perjanjian ini.------------------------------------------------------------------------------ -----------------------------------------PASAL 5----------------------------------------- ---------------------------KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA---------------------- Bahwa biaya rumah-tangga, beban keluarga termasuk biaya pendidikan dan pemeliharaan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan dimaksud seluruhnya menjadi tanggungan dan beban yang harus dipikul oleh suami, sedangkan istri bebas dari kewajiban tersebut.--------------------------------------- ------------------------------------------PASAL 6---------------------------------------- ------------BARANG – BARANG DAN PERALATAN LAINNYA------------ (1) Bahwa pakaian dan perhiasan badan serta buku-buku, surat-surat, alat- alat dan perkakas yang berkenaan dengan pelajaran atau pekerjaan masing-masing yang terdapat pada suatu saat, juga pada saat perkawinan putus tetap menjadi milik dan hak masing-masing pihak dan dianggap sebagai harta pembawaan pada waktu perkawinan dilangsungkan.----------------------------------------------- 2) Bahwa selanjutnya segala barang-barang keperluan rumah tangga termasuk segala perkakas makan, minum dan tidur yang berada di rumah suami-isteri pada saat perkawinan putus atau saat diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap milik isteri sehingga terhadap barang-barang dimaksud tidak dapat diadakan perhitungan antara suami-isteri---------------------------------------------- ------------------------------------------PASAL 7---------------------------------------- -------------------------HARTA BENDA PERKAWINAN------------------------- (1) Bahwa harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan harus ternyata dan dibuktikan dengan surat daftar atau lain-lain surat bukti.------------
(2). Bahwa bagi isteri atau ahliwarisnya atau yang mendapatkan hak menerima hartanya, walaupun harta benda tersebut tidak terdaftar dengan tertib, maka keterangan para saksi atau pengetahuan umum dianggap cukup untuk dipakai sebagai bukti. ------------------------------------------------------------ ----------------------------------------PASAL 8------------------------------------------ -----------------------KEWAJIBAN TERHADAP ANAK------------------------- (1) Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.------------------------------------------------------- (2) Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak.----------------------------------------------------------------- (3) Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.------------------------------------------------------------- -----------------------------PERUBAHAN PERJANJIAN--------------------------- ---------------------------------------PASAL 9------------------------------------------- Bahwa perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak------------------------------------------------------------------------ ---------------------------------------PASAL 10------------------------------------------ Bahwa perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hokum------- ----------------------------------------PASAL 11----------------------------------------- Bahwa perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini.-------------------------------------------------- ----------------------------------------PASAL 12----------------------------------------- Bahwa perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan.----------------------- ----------------------------------------PASAL 13----------------------------------------- ------------------------PENYELESAIAN PERSELISIHAN--------------------- (1) Bahwa apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mupakat.-------------------------------------------------------------- (2) Bahwa apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator.---------------------------------------------------------------------------- (3) Bahwa mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima---------------------------------------------------- (4) Bahwa pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini-------------------------------------------------------------- (5) Bahwa pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan--------------------------------------------------------------------------------
Demikian perjanjian ini dibuat dengan itikad baik tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga, dan apabila ternyata terdapat ketidak sesuaian dalam perjanjian ini yang menimbulkan suatu perselisihan dikemudian hari, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Pengadilan Negeri Denpasar sebagai tempat penyelesaian perselisihan.
Perjanjian ini dibuat rangkap dua (2) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dapat dijadikan bukti dikemudian hari.
Pihak Pertama Pihak Kedua
materai
YOGA ANGKASAPURO MARIAM ANGGA PERMATA

SAKSI I SAKSI II

DIDOT MANGKU PRAWIRA LILIK AYU PERMATA (Nomor Identitas: 22.0701.558269.0005) (Nomor Identitas: 22.0206.750889.0001)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar